Bank Babak Belur, Izin Usaha Dicabut OJK

Web.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Waktu Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News, Berita, Perbankan, Regulasi. Catatan Artikel Tentang News, Berita, Perbankan, Regulasi Bank Babak Belur Izin Usaha Dicabut OJK Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Pencabutan Izin Usaha BPR Pakan Rabaa Solok SelatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan pada 11 Desember 2024. Pencabutan izin ini dilakukan setelah BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 26 November 2024.
Alasan Pencabutan Izin UsahaPencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dilakukan karena kondisi keuangan perbankan yang tidak memungkinkan untuk beroperasi lebih jauh. Sebelumnya, BPR tersebut telah ditetapkan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024 karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Dampak Pencabutan Izin UsahaDengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitulah uraian komprehensif tentang bank babak belur izin usaha dicabut ojk dalam news, berita, perbankan, regulasi yang saya berikan Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini Jaga semangat dan kesehatan selalu. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI