JPU Abaikan Saksi Ahli, Septia Dituntut Penjara
Web.id Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Pada Kesempatan Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari News, Berita,. Ringkasan Artikel Mengenai News, Berita, JPU Abaikan Saksi Ahli Septia Dituntut Penjara Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
Tuntutan Penjara untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Pegawai Jhon LBF
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kritik Kuasa Hukum Septia
Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, mengkritik langkah JPU yang dinilai mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. Menurut Jaidin, JPU tidak mempertimbangkan keterangan ahli ITE yang menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. Selain itu, ahli HAM juga menyatakan bahwa kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana.
Kekecewaan Septia
Septia sendiri mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dianggap abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Ia merasa bahwa apa yang disampaikannya di media sosial merupakan kenyataan yang seharusnya tidak dapat dipidanakan. Pendapat serupa juga diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, yang sejak awal mendampingi Septia.
Demikianlah jpu abaikan saksi ahli septia dituntut penjara sudah saya jabarkan secara detail dalam news, berita, Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Terima kasih atas kunjungannya
✦ Tanya AI