• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Selidiki Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong

img

Web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Saat Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang News, Berita, Hukum, Korupsi. Laporan Artikel Seputar News, Berita, Hukum, Korupsi Kejagung Selidiki Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menjabat pada periode 2015-2016.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Persetujuan impor tersebut diduga tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kejagung telah memeriksa 126 saksi dan 3 ahli dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan pada tahun 2015-2023, di mana terdapat 6 menteri perdagangan yang menjabat selama periode tersebut. Namun, hanya Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Diskriminasi dan Pelanggaran HAM

Tim hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan dugaan adanya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Zaid mempertanyakan mengapa proses hukum baru dilakukan setelah sembilan tahun dan hanya menjerat Tom Lembong, padahal terdapat menteri perdagangan lain yang menjabat pada periode yang sama.

Zaid juga menyoroti momentum penetapan tersangka yang dilakukan setelah Pilpres 2024. Ia menduga ada motif politik di balik kasus ini. Kejagung sendiri membantah adanya motif politik dan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Saat ini, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli. Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini.

11 Desember 2024

Terima kasih telah mengikuti pembahasan kejagung selidiki kerugian negara dalam kasus tom lembong dalam news, berita, hukum, korupsi ini sampai akhir Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Jika kamu peduli semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.