• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kekeliruan Fatal Terungkap: Romli Atmasasmita Bongkar Rahasia Kasus Mardani Maming

img

Web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Hari Ini saya akan membahas manfaat News, berita yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Ini Menyajikan News, berita Kekeliruan Fatal Terungkap Romli Atmasasmita Bongkar Rahasia Kasus Mardani Maming Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

Bedah Buku Mengungkap Kesalahan Hakim dalam Kasus Mardani Maming

Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menggelar Bedah Buku Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. pada Sabtu, 4 Oktober 2024.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming. Ia menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

Romli menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau.

Selain itu, Romli juga menyoroti kekeliruan dalam Rapat Kerja Hakim MA, khususnya Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai bahwa pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan.

Berdasarkan masalah ini, Romli menyimpulkan bahwa belum ada kepastian hukum terkait penafsiran dan penerapan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.

Selain Romli, Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana FH UII, menilai bahwa Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK.

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.

Demikian kekeliruan fatal terungkap romli atmasasmita bongkar rahasia kasus mardani maming sudah saya bahas secara mendalam dalam news, berita Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.