• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Rp670 Juta, Usaha Susu Boyolali Tutup, Peternak Geram

img

Web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Jam Ini aku mau berbagi tips mengenai Ekonomi, Bisnis, Peternakan yang bermanfaat. Artikel Ini Menyajikan Ekonomi, Bisnis, Peternakan Pajak Rp670 Juta Usaha Susu Boyolali Tutup Peternak Geram Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Kronologi Penagihan Pajak UD Pramono Boyolali

Penagihan pajak terhadap UD Pramono, usaha penampungan susu di Boyolali, bermula pada tahun 2020. Kantor pajak menagih pajak untuk masa dan tahun pajak 2018. Pramono keberatan dan beban pajak diturunkan menjadi Rp671 juta. Namun, pada Oktober 2024, Pramono kembali dipanggil untuk melunasi tanggungan pajaknya.

Kebingungan dan Protes Peternak

Karena tidak sanggup membayar, Pramono menutup usahanya. Hal ini berdampak pada peternak sapi yang kebingungan menjual hasil produksi susu mereka. Akibatnya, seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali pada 28 Oktober 2024 untuk memprotes.

Penjelasan DJP dan Tindakan Penagihan Aktif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemblokiran rekening Pramono merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DJP tidak bersikap diskriminatif dan menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.

Begitulah uraian komprehensif tentang pajak rp670 juta usaha susu boyolali tutup peternak geram dalam ekonomi, bisnis, peternakan yang saya berikan Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Jika kamu peduli semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.