Pembunuh Dante, Yudha Arfandi, Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun
Web.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Detik Ini aku ingin berbagi insight tentang Hukum, Kriminal yang menarik. Tulisan Yang Mengangkat Hukum, Kriminal Pembunuh Dante Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Vonis 20 Tahun Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
Pembunuhan Berencana: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis Hakim menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Yudha melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Majelis Hakim mengacu pada dakwaan tersebut dalam menjatuhkan vonis.
Menurut dakwaan, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Akibatnya, Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Setelah mendengar putusan tersebut, Yudha Arfandi langsung menyatakan banding. Kasus ini pun masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Demikianlah pembunuh dante yudha arfandi ajukan banding atas vonis 20 tahun sudah saya jabarkan secara detail dalam hukum, kriminal Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu setuju silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI