Penghitungan Suara Pilkada: Berjenjang dan Terjadwal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5026013/original/004693200_1732723746-IMG_6969.jpg)
Web.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Kini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Berita, Pemilu, Politik. Ringkasan Artikel Mengenai News, Berita, Pemilu, Politik Penghitungan Suara Pilkada Berjenjang dan Terjadwal Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan melalui proses rekapitulasi berjenjang sesuai amanat undang-undang. Rekapitulasi ini akan dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Proses Rekapitulasi Berjenjang
Setelah pemungutan suara, penghitungan hasil akan dilakukan di setiap TPS. Selanjutnya, rekapitulasi suara akan dilakukan secara berjenjang, yaitu:
Tingkat | Tanggal |
---|---|
Kecamatan | 28 November - 3 Desember 2024 |
Kabupaten/Kota | 29 November - 12 Desember 2024 |
Provinsi | 30 November - 9 Desember 2024 |
KPU Minta Publik Bersabar
Afifuddin mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir resmi dari KPU. Ia menegaskan bahwa KPU telah memerintahkan jajarannya di seluruh daerah untuk menyampaikan informasi terbaru secara berkala.
Begitulah penjelasan mendetail tentang penghitungan suara pilkada berjenjang dan terjadwal dalam news, berita, pemilu, politik yang saya berikan Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungannya
✦ Tanya AI