• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pungli di KPK: Eks Plt Karutan Merasa 'Dikolongin'

img

Web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Jam Ini mari kita eksplorasi News, Berita, Korupsi, Hukum yang sedang viral. Penjelasan Mendalam Tentang News, Berita, Korupsi, Hukum Pungli di KPK Eks Plt Karutan Merasa Dikolongin baca sampai selesai.

Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI dan Pukat UGM Kecam Keras

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam keras pernyataan Eks Plt Karutan Deden Rochendi yang mengaku menerima jatah Rp 10 juta per bulan dari tahanan di Rutan KPK. Ini sangat memalukan dan memprihatinkan. KPK seharusnya menjadi lembaga yang bersih, termasuk rutannya, tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin menilai, Rutan KPK seharusnya menjadi percontohan bagi rutan lainnya. Namun, adanya praktik pungli menunjukkan bahwa SDM di KPK tidak sepenuhnya independen. Mereka yang bertugas di KPK memiliki honor lebih tinggi dari rutan biasa, tetapi masih merasa kurang, ujarnya.

Pukat UGM: Orang Seperti Itu Tidak Layak di KPK

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) juga mengecam keras skandal pungli di Rutan KPK. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mempertanyakan bagaimana orang seperti Deden Rochendi bisa menjadi bagian dari KPK.

Pertama, ini sangat memalukan. Kedua, saya bertanya-tanya bagaimana orang seperti ini bisa menjadi bagian dari KPK, kata Zaenur. Ia menduga, masalah ini berawal dari pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) dari kementerian lain, yang bukan merupakan rekrutan organik KPK.

Tuntutan MAKI dan Pukat UGM

MAKI dan Pukat UGM menuntut agar KPK menindak tegas pelaku pungli dan mengevaluasi sistem rekrutmen pegawainya. Mereka juga meminta agar Rutan KPK dijadikan percontohan bagi rutan lainnya, dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

15 November 2024

Selesai sudah pembahasan pungli di kpk eks plt karutan merasa dikolongin yang saya tuangkan dalam news, berita, korupsi, hukum Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.