• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rumah Mewah Rp3,5 Miliar Disita KPK, Eks Gubernur Malut Terjerat TPPU

img

Web.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Pada Kesempatan Ini saya ingin membahas News, berita yang sedang trending. Ringkasan Informasi Seputar News, berita Rumah Mewah Rp35 Miliar Disita KPK Eks Gubernur Malut Terjerat TPPU Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp100 miliar. Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengungkapkan bahwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer dan tunai.

AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi perkembangan proyek agar pencairan anggaran dapat dilakukan. Ia menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi, termasuk rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri.

KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar terkait kasus ini. Selain itu, AGK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya penyamaran kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. AGK didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Kasus

Tanggal Peristiwa
20/12/2023 AGK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.
9/9/2024 Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia terkait dugaan korupsi dan TPPU.
11/9/2024 KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap rumah mewah rp35 miliar disita kpk eks gubernur malut terjerat tppu dalam news, berita ini Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.