• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terbongkar! Kejagung Geledah Sarang Mafia Minyak Goreng, Legal Property Asset Pasific Diperiksa

img

Web.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Pada Edisi Ini saya akan membahas manfaat News, berita yang tidak boleh dilewatkan. Panduan Seputar News, berita Terbongkar Kejagung Geledah Sarang Mafia Minyak Goreng Legal Property Asset Pasific Diperiksa Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat PT Asset Pasific terkait kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyitaan Rp450 miliar dari tersangka korporasi tersebut.

Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi, dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, penyitaan kali ini dilakukan terhadap lima perusahaan yang masih dalam Grup Duta Palma.

Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit dengan cara melawan hukum.

Uang hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut kemudian diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dan dialihkan ke PT Darmex Plantations.

PT Darmex Plantation kemudian mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun.

Sebelumnya, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun dalam vonis tingkat pertama dan banding.

Total sebanyak Rp450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun tersangka korporasi yang diperiksa adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang terbongkar kejagung geledah sarang mafia minyak goreng legal property asset pasific diperiksa dalam news, berita ini Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.