• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Eks Kepala BPKD DKI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Lahan

img

Web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Disini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang News, Berita, Korupsi, Hukum. Panduan Artikel Tentang News, Berita, Korupsi, Hukum Terungkap Eks Kepala BPKD DKI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Lahan lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Kasus Pengadaan Tanah Rorotan: KPK Panggil Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Yoory C Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya
  • Indra S Arharrys (ISA), Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya
  • Donald Sihombing (DNS), PT Totalindo Eka Persada (PT TEP)
  • Saut Irianto Rajaguguk, Komisaris PT TEP
  • Eko Wardoro (EW), Direktur Keuangan PT TEP
KPK menduga adanya kongkalikong dan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 223 miliar.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan lahan antara PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. PT TEP menawarkan harga Rp 3,2 juta per meter persegi dengan skema kerja sama operasional (KSO). Tanah seluas 11,72 hektare tersebut kemudian dihitung sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, termasuk dugaan penerimaan imbalan mata uang asing oleh tersangka Yoory untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

Sekian informasi lengkap mengenai terungkap eks kepala bpkd dki dipanggil kpk terkait korupsi lahan yang saya bagikan melalui news, berita, korupsi, hukum Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu merasa ini berguna semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.