• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Upah Lembur Menggiurkan di Hari Libur Nasional untuk Pekerja

img

Web.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Dalam Konten Ini mari kita bahas News, Berita, Upah, Ketenagakerjaan yang lagi ramai dibicarakan. Informasi Terkait News, Berita, Upah, Ketenagakerjaan Upah Lembur Menggiurkan di Hari Libur Nasional untuk Pekerja Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Ketentuan Kerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi dengan kesepakatan bersama. Namun, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6 HK.04/XII/2024 mengatur ketentuan ini, mencabut Surat Edaran sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Pembayaran Upah dan Hak Cuti

Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Sementara itu, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunannya dan akan dibayar upah seperti hari kerja biasa. Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur untuk pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.

Imbauan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja dan pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, berharap pekerja dan pengusaha dapat menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dengan suka cita. Surat Edaran ini diterbitkan menjelang periode libur tersebut untuk memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak.

Sekian ulasan tentang upah lembur menggiurkan di hari libur nasional untuk pekerja yang saya sampaikan melalui news, berita, upah, ketenagakerjaan Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.