• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup

img

Web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Pada Hari Ini mari kita eksplorasi potensi News, Berita, Kejahatan, Hukum yang menarik. Catatan Artikel Tentang News, Berita, Kejahatan, Hukum Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Kartika Margarety

Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Supriyanto (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28). Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Supriyanto melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lain. Ia menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadinya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup.

Pasal yang Diterapkan

Supriyanto didakwa dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului tindakan pidana lain. Unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus ini, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

Terdakwa Vonis
Supriyanto Penjara seumur hidup

Itulah ulasan tuntas seputar pembunuh keji di wonogiri dihukum seumur hidup yang saya sampaikan dalam news, berita, kejahatan, hukum Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. silakan share ke temanmu. lihat artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Sulbar Belajar
Added Successfully

Type above and press Enter to search.