Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup
Web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Pada Hari Ini mari kita eksplorasi potensi News, Berita, Kejahatan, Hukum yang menarik. Catatan Artikel Tentang News, Berita, Kejahatan, Hukum Pembunuh Keji di Wonogiri Dihukum Seumur Hidup Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Kartika MargaretyPengadilan Negeri (PN) Wonogiri telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Supriyanto (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28). Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Fakta PersidanganDalam persidangan, terungkap fakta bahwa Supriyanto melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lain. Ia menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadinya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup.
Pasal yang DiterapkanSupriyanto didakwa dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai, diikuti, atau didahului tindakan pidana lain. Unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi dalam kasus ini, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
Terdakwa | Vonis |
---|---|
Supriyanto | Penjara seumur hidup |
Itulah ulasan tuntas seputar pembunuh keji di wonogiri dihukum seumur hidup yang saya sampaikan dalam news, berita, kejahatan, hukum Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. silakan share ke temanmu. lihat artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI